Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas
jpnn.com, SAMPIT - Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, berinisial Sy alias Yn, divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membebaskan terdakwa karena JPU tak bisa membuktikan dakwaan terhadap pria tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, mengabulkan permohonan karyawan sawit dan penasihat hukumnya, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono yang meminta vonis bebas.
”Majelis membebaskan terdakwa dan terdakwa terbukti tidak melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” kata Bambang usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (24/6).
Hakim juga meminta agar nama baik terdakwa dikembalikan. Hal yang meyakinkan majelis membebaskan terdakwa, yakni karena korban telah meminta agar kasus itu dihentikan saat masih berproses di kepolisian.
Korban mengaku melaporkan ayah tirinya karena dipaksa dan diancam kekasihnya (divonis atas kasus serupa), namun saat itu proses hukum tetap berlanjut karena polisi meminta agar pembuktian dilakukan di persidangan.
”Korban juga menyatakan demikian saat sidang. Mengaku yang menyetubuhi dan mengancamnya bukan ayah tirinya, tetapi kekasihnya. Selain itu, dalam membuat BAP, korban mengaku tahunya tanda tangan saja tanpa membacanya," tutur Bambang.
Sy merupakan karyawan perkebunan kelapa sawit. Pria berusia 33 tahun itu dituntut pidana selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Cyrilus I Santosa serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, berinisial Sy alias Yn, divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6).
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya