Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas
Kamis, 25 Juni 2020 – 19:30 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Kejari Seruyan menjeratnya dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Dalam dakwaan tersebut, Sy disebut melakukan asusila di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan selama beberapa kali dengan rentang waktu berbeda.
BACA JUGA: Pamit Beli Air Minum, AS Malah Berbuat Terlarang di Sebuah Pondok
Perbuatan itu disebut dilakukan pada Juli dan Desember 2015; Maret dan Agustus 2016; Januari dan Juli 2017; Juli dan Desember 2018; dan November 2019. (ang/ign)
Terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri, berinisial Sy alias Yn, divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah