Tok Tok Tok, Tiga Tahun Bui buat Bupati Penyuap Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi. Majelis hakim menyatakan bupati berstatus nonaktif itu terbukti menyuap Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakartat, Senin (3/11).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Di luar itu, masih ada hukuman berupa pencabutan hak politik untuk Ahmadi.
"Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujar Sudani.
Majelis hakim menyebut motif suap itu agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh menyetujui usulan Ahmadi. Menurut majelis, Ahmadi menginginkan kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun 2018.
Karena itu majelis hakim menyatakan Ahmadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meski demikian, hukuman untuk Ahmadi lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ahmadi. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim pun menguraikan pertimbangan yang meringankan hukuman untuk Ahmadi. “Terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga satu istri dan empat anak, merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta belum pernah di hukum," ujar majelis hakim.(rdw/JPC)
Bupati Bener Meriah Ahmadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat