Tok Tok Tok… Tiga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ini Divonis Seumur Hidup
Rabu, 06 Mei 2020 – 22:35 WIB

Terdakwa Irvan Firmansyah alias Irvan, 32, dan Achmad Saputra alias Putra, 27, saat mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Banyumas melalui persidangan virtual, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah, 52, yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan, 32, Putra, 27, dan Sania, 37.
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Keluarga Korban Kecewa, Sidang Vonis Pembunuhan di Sukabumi Berlangsung Ricuh
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Angger Dimas Kesal Tak Diberitahu Soal Sidang Kasus Kematian Dante
- Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana 4 Anak, Panca Ajukan Eksepsi
- Heboh Pembunuhan Sekeluarga di Musi Banyuasin, Polisi Bergerak