Tok, Tok, Tok, Zulkifli Divonis Hukuman Mati

Tok, Tok, Tok, Zulkifli Divonis Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Zulkifli, 44, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).

Terdakwa Zulkifli dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kg.

Majelis Hakim diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap Zulkifli, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa Zulkifli tidak ada," ucap Majelis Hakim Saidin.

Putusan Majelis Hakim PN Medan itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhati Ulfia, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa jual beli sabu itu, Selasa (10/12/2019).

Zulkifli, 44, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News