Tok, Tok, Tok, Zulkifli Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Zulkifli yang sedang mengendarai becak bermotor (betor) akan menyerahkan dua bungkus sabu kepada seseorang bernama Alwi (DPO).
Jaksa mengatakan, saat dalam perjalanan, petugas BNN menghentikan betor terdakwa, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 kg sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa diamankan 20 bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.
Selanjutanya, petugas BNN menggeledah lemari pakaian terdakwa dan ditemukan 48 bungkus teh China berisi sabu seberat 49.960 gram.
BACA JUGA: Mbak Winiarti Tepergok Berbuat Dosa dengan Tiga Pria, Hmmm
Sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari total keselurahannya seberat 52.040 gram.Dan juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp60 juta, kata Jaksa.(antara/jpnn)
Zulkifli, 44, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap