Tok Tok Tok..Aa Gatot Kena 8 Tahun Bui, Istrinya 18 Bulan
jpnn.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti akhirnya menerima ganjaran karena menyimoan narkotika jenis sabu-sabu. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4).
Selain vonis bui, Gatot juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
”Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua Yapi ketika membacakan putusan.
Vonis terhadap Gatot Brajamusti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 13 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Pasalnya, dakwaan primer, yakni melanggar pasal 144 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan tidak terbukti.
Namun, Gatot terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa seebelumnya,”ujarnya.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Adanya barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti akhirnya menerima ganjaran karena menyimoan narkotika jenis sabu-sabu. Dia divonis
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor
- Penampilan Virgoun Saat Tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat
- Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan
- Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan
- Siapa Musisi Inisial V yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba?