Tok... Tok... Tok...SAH! Diskotek Wajib Tutup Pukul 02.00 WIB
jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah Kepariwisataan yang salah satunya mengatur mengenai jam operasional hiburan malam. Berdasarkan kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI ditetapkan waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam khususnya diskotek pukul 20.00-02.00 WIB.
"Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional pukul 20.00-03.00 WIB," kata anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Achmad Nawawi di Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (30/10).
Soal penempatan lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam, Nawawi menjelaskan, diskotek ditempatkan pada kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat. "Lokasi tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman warga," ucapnya.
Nawawi menyatakan, ada sanksi yang diberikan kepada penyelenggara usaha hiburan malam. Jika terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba di lokasi usaha, maka dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pembatasan jam operasional diskotek tidak akan membuat peredaran narkoba berhenti. Pasalnya, orang bisa menggunakan narkoba di tempat lain.
"Makanya saya bilang narkoba ini enggak akan berhenti walaupun enggak ada diskotek. Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting ini tempat hiburan harus diberi aturan," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, apabila ditemukan peredaran narkoba sebanyak dua kali, maka Pemerintah Provinsi DKI akan menutup diskotek tersebut. Hal ini seperti yang terjadi pada Stadium.
"Itu lebih penting. Sehingga, ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah Kepariwisataan yang salah satunya mengatur mengenai jam operasional hiburan malam. Berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS