Tok... Tok...Tok... Mantan Dirut RSUD Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan, 57, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo, menyatakan Fadillah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp 5,6 miliar lebih.
"Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan,'' ujar Wahyu seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa Fadillah yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Pandiangan juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.(ias)
TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan, 57, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan enam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan
- Gempa M 5,4 di Pesisir Barat Lampung, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Polres Banyuasin Bagikan 300 Paket Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SDN 17 Tanjung Lago
- Macet Parah Terjadi di Jalan Soetta Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya