Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025

Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan bahwa kenaikan itu mengaku pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025.

“UMP sudah klir, dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp 5.396.761 clear itu sudah kami share,” ucap Hari di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut dia, UMP sudah harus diterapkan saat Januari 2025 oleh semua perusahaan dan pengusaha.

“Itu nanti evaluasi kami, kan, mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan pemerintah akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal itu diumumkan Prabowo usai rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Menurut dia, mulanya Yassierli mengusulkan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News