Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jumat, 17 April 2020 – 01:30 WIB
Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung
“Saya selaku penasihat hukum ketiga terdakwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dan seumur hidup, karena klien kami bukan bandar sabu tetapi hanya kurir saja,” ungkap Ahmad Rizal singkat.(dho)
Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 23 Kg dan belasan ribu pil ekstasi, Uzama alias Saka, 46, dan Andi Eka Putra, 35, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan