Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tok, Uzama dan Andi Divonis Hukuman Mati, Yuswandi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding.

BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Kayu Tanam, Suami Ditemukan dalam Kondisi Tergantung

“Saya selaku penasihat hukum ketiga terdakwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dan seumur hidup, karena klien kami bukan bandar sabu tetapi hanya kurir saja,” ungkap Ahmad Rizal singkat.(dho)

 

Dua terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 23 Kg dan belasan ribu pil ekstasi, Uzama alias Saka, 46, dan Andi Eka Putra, 35, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Kamis (16/4/2020).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News