Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan periode 2015-2025 nonaktif Johan Anuar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/4/2021). Foto: ANTARA/Nova Wahyudi/21

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati menyatakan banding atas putusan tersebut karena menilai putusan tersebut murni berdasarkan tuntutan JPU dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Laporan BPK mengakui ada masyarakat yang menerima dana ganti rugi pengadaan tanah totalnya Rp2 miliar, itu seharusnya juga ditarik, bukan dikenakan untuk Johan Anuar," kata Titis usai persidangan.

Selain mengajukan banding, pihaknya juga akan menempuh berbagai terobosan hukum lain.

Sementara Jaksa KPK M Asri Irawan mengatakan ganti rugi yang diterima masyarakat dihitung secara komperhensif sebagai kerugian negara.

"Pengadaan tanah itu termasuk perbuatan melawan hukum, jadi ganti rugi dihitung sebagai kerugian negara (total loss)," jelas Asri.

Terdakwa Johan Anuar Johan pada 2012 sedang menjabat Wakil Ketua DPRD OKU, dia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

Johan juga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News