Tok, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Divonis 8 Tahun Penjara

Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, ia juga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Baca Juga: Leher Ditempeli Pisau, Uang Rp100 Juta untuk Beli Mobil Dirampok, Pelaku Teman Sendiri
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.(antara/jpnn)
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan