Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati

Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati
Hakim Ketua Dahlan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

Putusan dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting yang menuntut mati.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.

Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.

Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp 300 juta sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat.

Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan, ditangkap aparat BNN bersama barang bukti.(antara/jpnn)

Wardani Ibrahim alias Ibrahim warga Aceh kurir sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News