Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati

Putusan dari majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Medan Risnawati Ginting yang menuntut mati.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ibrahim menelepon Sofyan alias Tulang (berkas terpisah) untuk memberitahu ada yang menitipkan barang sabu-sabu di kediamannya satu malam.
Setelah setuju, seseorang itu menjumpai Sofyan di Jalan Kakak Tua, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk memberikan tas berisi sabu-sabu. Lalu, Acong (DPO) menghubungi terdakwa Wardani Ibrahim untuk menyuruh Sofyan agar tas diberikan kepada EVI (DPO) dengan harga Rp 300 juta.
Kemudian, Sofyan dan Evi bersepakat untuk bertemu di kawasan jembatan tol, Medan Marelan, Medan. Sampai di lokasi, Evi yang menjadi calon pembeli tersebut tidak memiliki uang Rp 300 juta sehingga utang terlebih dahulu dan mereka tidak bersepakat.
Singkatnya, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim di Jalan Jalan TB. Simatupang, Medan, ditangkap aparat BNN bersama barang bukti.(antara/jpnn)
Wardani Ibrahim alias Ibrahim warga Aceh kurir sabu-sabu seberat 43 kilogram divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil