Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali

Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
KPU Provinsi Bali menyerahkan keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai calon kepala daerah terpilih di Badung, Bali, Kamis (9/1). Foto: Ni Putu Putri Muliantari/Antara

jpnn.com, DENPASAR - Wayan Koster dan Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bali, Kamis (9/1).

Pasangan nomor urut dua di Pilkada 2024 di Provinsi Bali itu meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah

“Menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Keputusan dalam pleno penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali.

“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagaimana dimaksud sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis 9 Januari 2025 pukul 09.56 WITA,” sambung Lidartawan.

Usai ketok palu, Ketua KPU Bali itu menyampaikan pleno penetapan ini tahap puncak dari perjalanan panjang Pilkada Serentak 2024.

Menurut Lidartawan, ini bukan perjalanan mudah, bahkan hingga akhirnya Bali mampu menyelesaikan pilkada tanpa satu pun sengketa di Mahkamah Konstitusi, baik pemilihan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penyelenggara akan menyerahkan surat keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta ini ke DPRD Bali.

KPU resmi menetapkan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wagub terpilih Bali hasil Pilkada 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News