Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
![Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/09/kpu-provinsi-bali-menyerahkan-keputusan-penetapan-wayan-kost-p1k6.jpg)
jpnn.com, DENPASAR - Wayan Koster dan Giri Prasta resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bali, Kamis (9/1).
Pasangan nomor urut dua di Pilkada 2024 di Provinsi Bali itu meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah
“Menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Bali Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Keputusan dalam pleno penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali.
“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagaimana dimaksud sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis 9 Januari 2025 pukul 09.56 WITA,” sambung Lidartawan.
Usai ketok palu, Ketua KPU Bali itu menyampaikan pleno penetapan ini tahap puncak dari perjalanan panjang Pilkada Serentak 2024.
Menurut Lidartawan, ini bukan perjalanan mudah, bahkan hingga akhirnya Bali mampu menyelesaikan pilkada tanpa satu pun sengketa di Mahkamah Konstitusi, baik pemilihan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, penyelenggara akan menyerahkan surat keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta ini ke DPRD Bali.
KPU resmi menetapkan Wayan Koster-Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wagub terpilih Bali hasil Pilkada 2024
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024