Toke Ikan Perkosa Siswi SMA

Toke Ikan Perkosa Siswi SMA
Toke Ikan Perkosa Siswi SMA
Penyidik menegaskan, meskipun pihak korban mencabut laporan pelaku, proses hukum tetap tak bisa dihentikan. Sebab, korban masih di bawah umur dan aturan Undang-undang perlindungan anak menyatakan kasus tak bisa dihentikan sepihak.

"Biarpun seluruh kampung meminta cabut laporan dan memaafkan pelaku, polisi berhak dan berkewajiban untuk tetap memprosesnya sampai ke pengadilan, sebab itu masuk kriminal murni. Pencabutan laporan sah saja. Itu nanti hanya dapat memperingan vonis hukuman pelaku," ujar salah satu penyidik PPA Polresta Barelang.

Pelaku sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Galang dan akan dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (gas/jpnn)

BATAM - Feriyek alias Iyek, 56, Ketua RW di Galangbaru, Galang, mememperkosa tetangganya, Jasmine, 16 -nama samaran- yang masih duduk di bangku SMA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News