Toke Ikan Perkosa Siswi SMA
Rabu, 25 Januari 2012 – 12:01 WIB
Penyidik menegaskan, meskipun pihak korban mencabut laporan pelaku, proses hukum tetap tak bisa dihentikan. Sebab, korban masih di bawah umur dan aturan Undang-undang perlindungan anak menyatakan kasus tak bisa dihentikan sepihak.
"Biarpun seluruh kampung meminta cabut laporan dan memaafkan pelaku, polisi berhak dan berkewajiban untuk tetap memprosesnya sampai ke pengadilan, sebab itu masuk kriminal murni. Pencabutan laporan sah saja. Itu nanti hanya dapat memperingan vonis hukuman pelaku," ujar salah satu penyidik PPA Polresta Barelang.
Pelaku sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Galang dan akan dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (gas/jpnn)
BATAM - Feriyek alias Iyek, 56, Ketua RW di Galangbaru, Galang, mememperkosa tetangganya, Jasmine, 16 -nama samaran- yang masih duduk di bangku SMA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya