Toke Ikan Perkosa Siswi SMA
Rabu, 25 Januari 2012 – 12:01 WIB

Toke Ikan Perkosa Siswi SMA
Penyidik menegaskan, meskipun pihak korban mencabut laporan pelaku, proses hukum tetap tak bisa dihentikan. Sebab, korban masih di bawah umur dan aturan Undang-undang perlindungan anak menyatakan kasus tak bisa dihentikan sepihak.
"Biarpun seluruh kampung meminta cabut laporan dan memaafkan pelaku, polisi berhak dan berkewajiban untuk tetap memprosesnya sampai ke pengadilan, sebab itu masuk kriminal murni. Pencabutan laporan sah saja. Itu nanti hanya dapat memperingan vonis hukuman pelaku," ujar salah satu penyidik PPA Polresta Barelang.
Pelaku sendiri saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Galang dan akan dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (gas/jpnn)
BATAM - Feriyek alias Iyek, 56, Ketua RW di Galangbaru, Galang, mememperkosa tetangganya, Jasmine, 16 -nama samaran- yang masih duduk di bangku SMA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri