Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Jembrana menyegel sebuah toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk, Rabu (26/6).
Penyegelan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong. Meski tak berizin, pemilik tetap membandel dengan membuka lagi toko.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Pol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan penertiban yang dilakukan kemarin, setelah melakukan teguran pada pemilik toko agar melengkapi izin.
Namun, peringatan tidak diindahkan sehingga ditindak dengan penyegelan untuk kedua kalinya.
“Dulu sudah disegel, dikira sudah berizin tetapi ternyata tetap tidak ada izin operasional,” terangnya.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP kemarin didampingi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana dan Lurah Gilimanuk.
“Pemilik toko berjanji akan melengkapi izin,” terangnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Toko dengan nama SWT, tetapi menjual produk dari toko berjaringan besar tersebut, akan tetap disegel hingga izin usaha dilengkapi.
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024