Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:57 WIB
Apabila masih membandel, pihaknya akan memidanakan pemilik toko tersebut. “Jika belum ada izin, tetap akan ditutup,” tegasnya.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri