Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:57 WIB

DISEGEL: Petugas saat menyegel toko berjaringan di Gilimanuk, Rabu kemarin (26/6). Foto: Ist for Radar Bali/JPNN.com (Istimewa)
Apabila masih membandel, pihaknya akan memidanakan pemilik toko tersebut. “Jika belum ada izin, tetap akan ditutup,” tegasnya.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)
Penyegelan toko berjaringan ini merupakan kali kedua sejak berdiri sekitar tiga tahun lalu karena tidak memiliki izin alias bodong.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024