Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras

Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (berkerudung) menunjukkan obat keras hasil sitaan di Pusat Perbelanjaan Bandara City Mall. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Polsek Teluknaga mengungkap peredaran obat keras. Sebanyak 172.532 obat itu diamankan dari empat titik di Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat titik itu berupa tiga toko kosmetik dan sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan obat keras. Toko kosmetik itu berada di pusat perbelanjaan Bandara City Mall, toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, dan Jalan Selembaran Raya. Sedangkan gudang berada di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kacamatan Kosambi.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, 172.532 lempeng obat keras berbagai jenis itu dijual bebas sehingga kerap disalahgunakan.

“Modus pelaku menjual obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung, dengan kamuflase sebagai toko kosmetik,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Penny, penggerebekan itu usai dilakukan pemantauan selama satu bulan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang berjumlah 20 orang itu kerap mendistribusikan obat-obatan tersebut ke berbagai toko kosmetik di wilayah Kosambi dan Teluknaga.

Ratusan ribu obat keras itu berjenis Tramadol, Hexymer, golongan psikotropika, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). “Toko-toko obat dan toko kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah per hari,” ungkapnya.

“Tersangka sudah ada juga dan sudah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti. Tapi yang terpenting bagi BPOM adalah menelusuri lebih jauh lagi ke hulu yang memproduksi,” pungkasnya.

Direktur Penyidikan BPOM Teguh mengungkapkan, peredaran obat keras itu tercium usai warga melaporkan dugaan adanya toko kosmetik yang dijadikan tempat menjual tramadol.

172.532 obat keras diamankan dari empat titik di Kabupaten Tangerang yang dijual di toko kosmetik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News