Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Jumat, 08 Februari 2019 – 21:53 WIB

Tawuran antarpelajar. Foto: dok. Jawapos
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 13.003 butir obat ilegal dan uang hasil penjualan sebanyak jutaan rupiah.
Atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Bubarkan Tawuran di Cikini Jakpus, Polisi Tangkap 3 Remaja
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu