Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang yang Biasa Dipakai Pelajar Sebelum Tawuran
Jumat, 08 Februari 2019 – 21:53 WIB
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan ada 13.003 butir obat ilegal dan uang hasil penjualan sebanyak jutaan rupiah.
Atas ulahnya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Seharusnya dijual di apotek dan sesuai resep dokter. Ini dijualnya di toko-toko kosmetik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran