Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Jumat, 01 Maret 2013 – 01:34 WIB

Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Selain lima unit Laptop itu, Suratno juga membawa kabur tiga lembar cek yang masing-masing bernilai Rp 12,5 juta dan Rp 11,5 juta. Namun cek itu tak bisa dicairkkan Suratno karena sudah dibloir pemilik cek yang tak lain adalah pemilik toko Kaka Elektronik itu. Atas perbuatannya itu, Suratno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Setelah sebulan buron, pelaku pembobolan toko Kaka Furniture Elektronik di Pasar Aviari Batam, 28 Januari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!