Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan

Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Selain lima unit Laptop itu, Suratno juga membawa kabur tiga lembar cek yang masing-masing bernilai Rp 12,5 juta dan Rp 11,5 juta. Namun cek itu tak bisa dicairkkan Suratno karena sudah dibloir pemilik cek yang tak lain adalah pemilik toko Kaka Elektronik itu. Atas perbuatannya itu, Suratno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)

BATAM - Setelah sebulan buron, pelaku pembobolan toko Kaka Furniture Elektronik di Pasar Aviari Batam, 28 Januari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News