Toko Laptop Dibobol Bekas Karyawan
Jumat, 01 Maret 2013 – 01:34 WIB
Selain lima unit Laptop itu, Suratno juga membawa kabur tiga lembar cek yang masing-masing bernilai Rp 12,5 juta dan Rp 11,5 juta. Namun cek itu tak bisa dicairkkan Suratno karena sudah dibloir pemilik cek yang tak lain adalah pemilik toko Kaka Elektronik itu. Atas perbuatannya itu, Suratno dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Setelah sebulan buron, pelaku pembobolan toko Kaka Furniture Elektronik di Pasar Aviari Batam, 28 Januari lalu akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro