Toko Obat yang Digerebek FPI Bermasalah?
jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangani kasus penggerebekan toko obat yang dilakukan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI). Petugas menyelidiki toko yang diduga menjual obat terlarang itu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, dari pemeriksaan diyakini toko itu memang menjual obat terlarang.
“Memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum. Kami kenakan UU kesehatannya karena menjual obat tanpa izin edar,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/1).
Toko obat yang ada di Pondok Gede itu kata dia menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan.
“Itu melanggar UU perlindungan konusumen," imbuh dia.
Dari kasus itu, sekarang ada dua pelaku yang berasal dari pihak toko ditahan. Keduanya ditahan di Polres Metro Bekasi.
“Total ada dua (orang) ditahan, penjaga toko dan pemilik," tambah dia.
Petugas sebelumnya menangkap empat oknum anggota FPI karena diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di Pondok Gede, Bekasi.
Dari ketiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Boy Giandra yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya