Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi

Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional, bukan provokasi. Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - SARMI - Tokoh adat Sarmi Rafel Werbabkay Sembor menegaskan upaya hukum menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional setiap peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rafel mengemukakan pandangannya menanggapi pernyataan Albert Salmon Niniwen, juru kampanye pasangan calon kepala daerah Sarmi nomor urut 1 Dominggus-Jumiarti.

Albert sebelumnya mengatakan langkah gugatan hasil pemilihan Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai provokasi dan memecah belah masyarakat.

Dua pasangan calon kepala daerah Sarmi yakni pasangan nomor urut 02 Yanni-Jemmi Esau Maban dan Paslon nomor urut 03 Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar diketahui mengajukan perselisihan hasil Pilkada Sarmi ke MK.

"Gugatan Paslon 02 dan 03 ke MK adalah sesuatu yang normal dalam proses pemilukada. Itu adalah ruang konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Justru pernyataan dari kubu Paslon 01 itu yang bisa memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat,” ujar Rafel di Sarmi, Jumat (13/12).

Menurut Rafel gugatan ke MK adalah langkah sah yang seharusnya dihormati oleh semua pihak. Karena itu tudingan provokasi dari kubu Paslon 01 patut diduga upaya menggiring opini publik.

"Pihak 01 seharusnya tidak menghalangi hak konstitusional 02 dan 03. Banyak temuan dugaan kecurangan yang nyata-nyata merugikan mereka, sehingga mereka berhak menolak hasil penetapan KPU dan mencari keadilan di MK," ucapnya.

Rafel juga mengimbau masyarakat Sarmi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional bukan provokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News