Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi

Rafel juga mengatakan masyarakat harus memahami bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Jangan sampai ada opini yang menyesatkan bahwa gugatan itu provokasi," katanya.
Dalam gugatannya paslon 02 dan 03 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah, Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja.
Namun, bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. Karenanya MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang," kata Enny.
Dia menyatakan hal tersebut saat mengisi webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8). (gir/jpnn)
Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional bukan provokasi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN