Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
Rafel juga mengatakan masyarakat harus memahami bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam demokrasi.
"Jangan sampai ada opini yang menyesatkan bahwa gugatan itu provokasi," katanya.
Dalam gugatannya paslon 02 dan 03 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait dengan diskualifikasi calon kepala daerah, Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa MK tidak sekadar 'Mahkamah Kalkulator' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja.
Namun, bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada. Karenanya MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah.
"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang," kata Enny.
Dia menyatakan hal tersebut saat mengisi webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK, Senin (5/8). (gir/jpnn)
Tokoh Adat Sarmi, Papua Rafel Werbabkay Sembor menegaskan gugatan hasil Pilkada ke MK hak konstitusional bukan provokasi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK