Tokoh Agama Buddha Desak Polisi Menahan Roy Suryo

Tokoh Agama Buddha Desak Polisi Menahan Roy Suryo
Roy Suryo terkapar lemas setelah diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (22/7). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho mendesak polisi segera menahan Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan menyebabkan berita bohong.

Romo Pandita mengatakan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah menyinggung dan menyakiti hati umat Buddha.

"Pada akhirnya yang bersangkutan menjadi tersangka dan terbukti melakukan penistaan Agama Buddha," sebut Romo dalam keterangan pers, Rabu (27/7).

Tokoh agama itu lalu menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang tanpa tebang pilih menegakkan hukum.

Namun, Romo Pandita berharap Roy Suryo segera ditahan yang statusnya sudah menjadi tersangka.

"Seseorang yang sudah menjadi tersangka pada umumnya dan rata-rata kemudian ditahan. Kami berharap pihak Polri menindaklanjuti semua hal ini dengan seadil-adilnya," imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, pada Kamis (28/7).

"Penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (26/7).

Tokoh Agama Buddha Romo Pandita Sumedho mendesak polisi segera menahan Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News