Tokoh Agama Minta DPR Segera Mengesahkan RUU PKS

Sementara itu, Ahong dari kelompok Islam berpendapat pengesahan RUU PKS akan menadi salah satu cara melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.
Banyak korban yang kesulitan melaporkan kasusnya ke kepolisian, akhirnya membuat testimoni di media sosial.
"Namun, testimoni itu justru menyebabkan mereka kerap dilaporkan balik oleh pelaku ke kepolisian. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya berakhir jadi tersangka atau terpidana," kata dia.
Kasus yang melibatkan Baiq Nuril merupakan salah satu contoh korban kekerasan seksual berujung jadi terpidana.
“Jika RUU PKS ditolak, ini merupakan sebuah kemunduran. Padahal, pesan dalam Islam adalah melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, kekerasan seksual, pelecehan seksual,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari kelompok Hindu turut menyampaikan dukungan.
“Jika RUU PKS bisa disahkan itu bisa menjamin keadilan karena mungkin saya, teman-teman suatu saat bisa menjadi korban,” ucapnya.
“Mari kita perjuangkan dan tentu saja mari segera sahkan (RUU PKS),” tutur Binawan yang pernah menjadi frater pembina Persaudaraan Siswa-siswi Negeri Katolik (Persink) ini.
Para tokoh agama meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Jaga Pilkada Damai di Rokan Hulu, Para Tokoh Agama dan Polri Bersinergi
- Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Rohul Kumpulkan Tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat
- Tekan Angka Stunting, Kemenkominfo Libatkan Tokoh Agama
- Polres Kuansing Gelar Salat Subuh Berjemaah, Ada Pesan Penting untuk Masyarakat
- Perayaan Natal DPR/MPR/DPD Mempererat Tali Kasih Persaudaraan Menjelang Pemilu 2024