Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa

jpnn.com, TABANAN - Warga Desa Adat Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, mempersoalkan keberadaan restoran di atas lahan yang masih berstatus sengketa dengan Pemkab Tabanan.
Melalui surat tertanggal 6 Maret 2025, kepada Bupati Tabanan, warga meminta agar proses sewa-menyewa lahan dengan pihak restoran tersebut ditangguhkan.
“Setelah terbitnya sertifikat aset tanah atas nama Pemkab Tabanan, pengurus Desa Adat Jatiluwih merasa keberatan dan memohon agar proses sewa-menyewa atas lahan seluas 0,5 are," bunyi surat tersebut.
Wayan Subarde, salah satu warga, menyatakan bahwa sengketa lahan membuat pengurus Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih menjadi terbelenggu.
“Bagaimana tidak terbelenggu, Manajer DTW adalah pemilik Jatiluwih Resto, otomatis dia juga bagian dari Badan Pengelola Desa Wisata yang merupakan perpanjangan tangan Pemkab,” ujarnya.
Subarde juga mengkritik perbedaan sikap Pemkab terhadap warga yang ingin membuka warung di area persawahan.
“Anak saya minta ditunjukkan petanya, tetapi tidak dikasih,” katanya, menilai Dinas Pekerjaan Umum ragu-ragu menunjukkan batasan zona hijau.
Warga lainnya mempertanyakan transparansi pembagian hasil dari restoran tersebut. Dalam perjanjiannya, ada lima pihak mendapat persentase dari pendapatan restoran, tetapi realitanya Subak tidak menerima. Ditambah lagi pihak restoran tidak mau membayar sewa kepada Pemkab Tabanan.
Warga Desa Adat Jatiluwih protes keberadaan restoran di lahan sengketa, kirim surat kepada Bupati Tabanan.
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Sentuhan Rasa Peranakan dari Batam Kini Hadir di Gading Serpong
- Dukung Operasi Restoran dan Ritel, Epson Hadirkan Pos Printer Seri TM-U220II
- Mau Berbuka Puasa di PIK? Ini Rekomendasi Restonya
- Kuliner Khas Blora 'Depot Sameen' Terinspirasi Pahlawan Lokal Hadir di Blok M
- Seru, Menikmati Liburan di Royale Krakatau Hotel dan The Surosowan Jakarta