Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada

RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman

Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan ke DPR, pemerintah memperketat syarat calon kepala daerah dengan mengharuskan yang bersangkutan memiliki kecakapan dan pengalaman di bidang pemerintahan.

Syarat itu dalam kata lain melarang tokoh-tokoh baru yang tidak berpengalaman maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain tidak membantah adanya pasal yang mengatur syarat baru maju pilkada tersebut. Malik menyiratkan dukungan atas pasal tersebut. Dalam artian, pasal itu mutlak dibutuhkan demi menghentikan munculnya tokoh-tokoh amatir alias karbitan dalam pilkada.

"Pengalaman itu penting agar orang yang sama sekali tidak ngerti tentang pemerintahan menjadi kepala daerah. Itu juga tidak lucu," kata Malik di Jakarta kemarin (25/7).

JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News