Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada

RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman

Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
Tokoh yang muncul secara instan, kata Malik, selama ini mampu berpartisipasi karena memanfaatkan longgarnya peraturan dalam syarat pencalonan kepala daerah. Fenomena itu harus diatur demi menghindari sebuah daerah dipimpin oleh orang yang tidak kompeten.

"Beberapa kepala daerah, menurut laporan Kemendagri, terlibat korupsi hanya karena tidak mengerti administrasi pemerintahan. Itu salah satu akibat dari sama sekali tidak punya pengalaman," ujar politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) itu.

Syarat berpengalaman itu diatur dalam pasal 47 huruf d RUU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah harus mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan. Pada bagian penjelasan dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan pengalaman di bidang pemerintahan adalah pengalaman sekurang-kurangnya lima tahun bekerja di lembaga eksekutif, atau legislatif, atau yudikatif, atau sebagai pengurus partai politik atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Taufiq Hidayat mengungkapkan, pengaturan itu merupakan satu dorongan bagi partai untuk menyiapkan calon-calon yang berkualitas. Parpol dituntut mencalonkan sosok yang tidak sama sekali baru dalam bidang politik, misalnya artis maupun pengusaha.

JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News