Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB
"Nah kalau yang seperti ini masuk di struktur pemerintahan bisa berakibat kecepatan dan tindakan dalam menjalankan program menjadi terganggu. Ini problem," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, faktor pengalaman atau kepemimpinan baik di pemerintahan, partai, maupun organisasi kemasyarakatan merupakan jembatan bagi lahirnya kepala daerah yang kompeten. Meski begitu, pasal terkait pembatasan itu harus dirumuskan secara matang untuk menghindari mubazirnya pengaturan tersebut.
"Nanti ada orang-orang yang demi mencalonkan diri secara formalitas dicantumkan dalam kepengurusan partai atau organisasi. Jadi inti masalahnya tidak terimplementasikan dengan baik," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit