Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB
"Nah kalau yang seperti ini masuk di struktur pemerintahan bisa berakibat kecepatan dan tindakan dalam menjalankan program menjadi terganggu. Ini problem," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, faktor pengalaman atau kepemimpinan baik di pemerintahan, partai, maupun organisasi kemasyarakatan merupakan jembatan bagi lahirnya kepala daerah yang kompeten. Meski begitu, pasal terkait pembatasan itu harus dirumuskan secara matang untuk menghindari mubazirnya pengaturan tersebut.
"Nanti ada orang-orang yang demi mencalonkan diri secara formalitas dicantumkan dalam kepengurusan partai atau organisasi. Jadi inti masalahnya tidak terimplementasikan dengan baik," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita