Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
RUU Pemda Syaratkan Calon Berpengalaman
Kamis, 26 Juli 2012 – 07:37 WIB

Tokoh Instan Dilarang Maju Pilkada
"Nah kalau yang seperti ini masuk di struktur pemerintahan bisa berakibat kecepatan dan tindakan dalam menjalankan program menjadi terganggu. Ini problem," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, faktor pengalaman atau kepemimpinan baik di pemerintahan, partai, maupun organisasi kemasyarakatan merupakan jembatan bagi lahirnya kepala daerah yang kompeten. Meski begitu, pasal terkait pembatasan itu harus dirumuskan secara matang untuk menghindari mubazirnya pengaturan tersebut.
"Nanti ada orang-orang yang demi mencalonkan diri secara formalitas dicantumkan dalam kepengurusan partai atau organisasi. Jadi inti masalahnya tidak terimplementasikan dengan baik," tandasnya. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Syarat baru seorang calon kepala daerah muncul dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda). Dalam draf RUU yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres