Tokoh Lama Masih Bertahan di DPD
Senin, 25 Mei 2009 – 13:30 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dari Pulau Jawa juga sudah diketok palu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sederet nama yang sudah dikenal oleh masyarakat masuk dalam daftar DPD asal Pulau Jawa itu, seperti Dani Anwar (PKS), AM Fatwa (PAN), Djan Faridz (NU). Ketiga nama-nama tersebut adalah tokoh yang sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat Jakarta. Dari Jateng yaitu Sulistiyo, Ayu Koes Indriyah, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Poppy Susanti Dharsono. Kemudian dari DI Yogyakarta calon anggota DPD terpilih adalah Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Cholid Mahmud, A. Hafidh Asrom, dan Muhammad Afnan Hadikusumo. Lalu, dari Jatim yaitu Istibsjaroh, Wasis Siswoyo, Abd Sudarsono, dan Supartono.
Dany Anwar adalah politisi PKS yang kini masih menjadi aggota DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Djan Faridz adalah pengusaha yang kini mengelola pasar Tanah Abang. Ia juga dikenal sebagai kader NU, dan sekarang menjadi bendahara NU DKI Jakarta. Terakhir adalah AM Fatwa, politisi PAN yang sampai saat ini masih menjadi wakil ketua MPR.
Baca Juga:
Sementara dari Jawa Barat, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita masih belum tergoyahkan. Tiga pendamping Ginandjar dari Jabar antara lain, Ella M Giri Komala, Sofyan Yahya, dan Amang Syafrudin. Lalu, calon anggota DPD terpilih dari Banten yaitu Andika Hazrumy, Abdurachman, Abdi Sumaithi, dan Ahmad Subadri.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dari Pulau Jawa juga sudah diketok palu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sederet nama yang sudah
BERITA TERKAIT
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang