Tokoh Masyarakat Jayawijaya Papua Sambangi Satgas Yonif RK 751/VJS, Ada Apa?

jpnn.com, JAYAWIJAYA - Memperingati hari jadi ke-57 batalyon, Satgas Pengamanan daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif RK 751/Vira Jaya Sakti melibatkan warga dalam menggelar acara syukuran.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Satgas Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi dalam keterangannya pada Kamis (12/8/2021).
Dansatgas menyampaikan tujuan acara yang diadakan di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur dan peringatan hari ulang tahun ke-57 Yonif RK 751/VJS tahun 2021 sekaligus sebagai sarana mempererat tali silaturrahmi antara Satgas dengan masyarakat.
“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk hadir dalam acara pembacaan doa syukur yang kami gelar di Pos Kotis Walesi Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS,” terang Dansatgas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Distrik Walesi bapak Herman Elopere, Kepala Suku bapak Sadiq Asso, Tokoh Masyarakat bapak H. Abu Hanifa Asso, Tokoh Agama Ust. Adnan, Kepala Sekolah MTSN Walesi, Kepala Sekolah MI Walesi, dan para Pengurus Yayasan Ponpes Al-Istiqomah Walesi.
Dalam sambutannya, H. Abu Hanifa Asso mewakili para tamu undangan mengungkapkan rasa bangganya bisa hadir dalam acara yang digelar oleh Satgas Yonif RK 751/VJS ini.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas undangan yang sudah diberikan oleh pihak Satgas TNI kepada kami. Kami warga Walesi bangga dengan adanya Satgas TNI di sini,” ungkap Abu Hanifa.
Satgas Pengamanan daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif RK 751/Vira Jaya Sakti melibatkan warga dalam menggelar acara syukuran.
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan
- Imparsial: Peradilan Militer Cenderung Menjadi Sarang Impunitas Bagi Prajurit TNI
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif