Tokoh Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen, SUDRA: Boleh Jadi Porsinya Kurang Seimbang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai keputusan Seskum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menolak menjadi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju patut diapresiasi.
Kendati demikian, katanya, keputusan Mu'ti itu agaknya juga mengundang tafsir publik.
Menurut Fadhli, karena wamen juga jabatan yang dipilih secara politik, maka masyarakat juga berasumsi lain tentang alasan yang dikemukakan Abdul Mu'ti.
Ia menduga terkait pembagian kekuasaan di dalam reshuffle kabinet Indonesia Maju dirasa masih kurang seimbang.
"Bicara integritas, pak Mu'ti sudah tak diragukan lagi lah. Namun boleh jadi porsinya kurang seimbang. Kan bisa-bisa saja orang nyangka itu NU dapat Menag, tapi Muhammadiyah cuma dapat wamen. Ya kira-kira begitu, kalo mau menduga-duga," kata Fadhli, Rabu.
Lebih lanjut ia mengatakan, apalagi sebelumnya banyak informasi yang beredar bahwa Mendikbud Nadiem Makarim bakal diganti tetapi ternyata masih aman.
Dari asumsi awal, kata Fadhli, jika Nadiem diganti maka penggantinya berasal dari kader Muhammadiyah, dan jika Menag diganti maka diberikan kepada kader NU.
"Tetapi ternyata yang lolos sensor kader NU. Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) itu kan NU yang di PKB. Itu (NU) masih ditambah Wakil Menteri Pertanian yang diisi Mas (Harvick) Hasnul Qolbi yang Bendahara PBNU."
Direktur Eksekutif SUDRA Fadhli Harahab menilai keputusan Seskum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menolak jadi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju patut diapresiasi.
- Mendikdasmen Belanja Masalah, Seluruh Guru di Indonesia Wajib Tahu, Ada soal Sertifikasi
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen