Tokoh Nasional Puji Langkah Pemerintah Bentuk Tim Serap Tim Aspirasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah tokoh nasional.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam penyataan tertulisnya mengatakan, pembentukan tim aspirasi ini merupakan langkah positif.
Tim ini diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat dalam menyusun RPP dan RPrepres sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
“Ini merupakan langkah positif. Tim ini juga nantinya akan melakukan dialog dan menampung aspirasi masyarakat untuk untuk menginventarisir kekurangan UU Cipta Kerja itu guna perbaikan ke depan,” ujar Yusril.
Dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang UU Cipta Kerja, kata Yusril, pemerintah harus melakukan soft diplomacy.
Pemerintah, menurut dia, harus secara ksatria mengakui bahwa ada berbagai kekurangan dalam UU Cipta Kerja.
“Pemerintah tidak boleh terkesan tertutup dengan UU Cipta Kerja itu. Sikap rendah hati dan mengayomi saya yakin sangat penting untuk dikedepankan,” tutur Yusril.
Selain itu, akademisi yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, turut mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi turunan aturan UU Cipta Kerja.
Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Menko Airlangga Terima Kunjungan Dubes Tiongkok, Bahas Program 'Two Countries Twin Parks'
- Pemerintah Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen Sepanjang 2024
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri