Tokoh Perang Kwamki Dilepas

Tokoh Perang Kwamki Dilepas
Tokoh Perang Kwamki Dilepas
TIMIKA - Delapan warga jalan Mambruk II yang diindikasikan sebagai tokoh perang di Kwamki Lama yang ditahan di polres Mimika Baru, kemarin sudah dipulangkan. Stefanus Kula cs itu hanya ditahan semalam, yakni sejak ditangkap Rabu (13/1) lalu. Selain Stefanus, ketujuh warga lainnya yang sudah dilepaskan dari tahanan adalah Elan Alom (27), Kormo Alom, Beni Alom, Soram Yolemal (26), Yopi Agabal (19), Delminus Magai (19), Togen Murib (32) dan Serfianus Kula (29).

Kapolres Mimika AKBP Moch Sagi melalui Wakapolres Kompol Jermias Rontini, SIK yang dikonfirmasi Radar Timika kemarin menjelaskan, mereka dipulangkan setelah mau menandatangani kesepakatan bahwa kelompok Mambruk II bersedia menyudahi pertikaian. Alasan lain, menurut Kapolres, yang bertanggung jawab sebenarnya Beni Kinal. Namun Beni kabur saat penyisiran oleh aparat Rabu (13/1) lalu, sehingga tokoh perang Stevanus Kula dan tujuh warga lainnya, menjadi pihak bertangung jawab yang diamankan.

"Sekarang polisi tinggal menunggu hasil keputusan penyelesaian damai dari kelompok Mambruk II, kemudian disampaikan kepada kelompok Tunikama yang sudah menyerukan perdamaian," ujar Jeremias. Dia mengatakan aparat keamanan akan tetap mengawal dan mengamankan prosesi perdamaian. Kemarin dua kompi pasukan, Brimob Detasemen B dan Dalmas Polres Mimika masih disiagakan di Kios Panjang dan sejumlah wilayah lainnya guna mengantisipasi agar situasi keamanan tetap kondusif.

Dijelaskan, Jermias Rontini, penegakan hukum terhadap delapan warga Mambruk II itu sebagai langkah konkrit penegak hukum guna menunjukkan kepada keluarga korban Alberth Mom (Kinal) bahwa aparat keamanan tidak menghendaki konflik berlanjut. Aparat keamanan akan mengambil langkah tegas terhadap tokoh perang dan keluarga korban sebagai penanggung jawab jika konflik saudara kembali terjadi. 

TIMIKA - Delapan warga jalan Mambruk II yang diindikasikan sebagai tokoh perang di Kwamki Lama yang ditahan di polres Mimika Baru, kemarin sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News