Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hendarman mengatakan hal tersebut saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5). Dalam rapat tersebut, pria asal Magelang itu tidak memberikan penjelasan mengenai pola pengawasan atau monitoring Kejagung yang akan dilakukan terhadap para jaksa yang akan menangani perkara aksi unjuk rasa maut 3 Februari silam.

 

Dalam awal paparannya, Hendarman malah menguraikan kronologis singkat tragedi yang berujung pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu. "Pada tanggal 3 Februari 2009 telah terjadi aksi unjuk rasa anarkhis oleh Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli, elemen-elemen masyarakat dan mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli yaitu GM Candra Panggabean dkk di kantor DPRD Sumut yang mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Sumut dan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat," demikian penjelasan Hendarman pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu. Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan tertulis Komisi III yang minta keterangan Jaksa Agung mengenai perkembangan kasus yang menyedot perhatian nasional itu.

 

Lebih lanjut Hendarman menguraikan, pasal yang didakwakan terhadap GM Candra Panggabean adalah pasal 340 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan terdakwa lainnya, lanjut Hendarman, didakwa dengan pasal 160 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat 91) jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP. "Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 5 Mei 2009 dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang," urai Hendarman.

Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhir April 2009, Komisi III meminta penjelasan Bambang tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hendarman mengatakan hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News