Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 11 Mei 2009 – 14:35 WIB

Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hendarman mengatakan hal tersebut saat rapat kerja jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (11/5). Dalam rapat tersebut, pria asal Magelang itu tidak memberikan penjelasan mengenai pola pengawasan atau monitoring Kejagung yang akan dilakukan terhadap para jaksa yang akan menangani perkara aksi unjuk rasa maut 3 Februari silam.
Dalam awal paparannya, Hendarman malah menguraikan kronologis singkat tragedi yang berujung pada tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat itu. "Pada tanggal 3 Februari 2009 telah terjadi aksi unjuk rasa anarkhis oleh Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli, elemen-elemen masyarakat dan mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli yaitu GM Candra Panggabean dkk di kantor DPRD Sumut yang mengakibatkan kerusakan gedung DPRD Sumut dan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat," demikian penjelasan Hendarman pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan itu. Penjelasan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan tertulis Komisi III yang minta keterangan Jaksa Agung mengenai perkembangan kasus yang menyedot perhatian nasional itu.
Baca Juga:
Lebih lanjut Hendarman menguraikan, pasal yang didakwakan terhadap GM Candra Panggabean adalah pasal 340 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa lainnya, lanjut Hendarman, didakwa dengan pasal 160 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat 91) jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP. "Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 5 Mei 2009 dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang," urai Hendarman.
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhir April 2009, Komisi III meminta penjelasan Bambang tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hendarman mengatakan hal
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka