Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 11 Mei 2009 – 14:35 WIB
Dijelaskan Bambang, dari 70 orang tersangka itu, pasal yang dijeratkan berbeda-beda. Ada delapan pasal yang dikenakan, yakni pasal 146 KUHP tentang kekerasan, menceraiberaikan sidang badan pembuat undang-undang., pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 335 yakni memaksa orang untuk melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan.
Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP," ungkap Bambang.
Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksud. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum. (sam/JPNN)
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan bahwa GM Candra Panggabean dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hendarman mengatakan hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang