Tokoh Riau Merdeka Bersaksi di Persidangan Korupsi Natuna
Senin, 25 Januari 2010 – 14:59 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana APBD Natuna yang juga bupati non-aktif, Daeng Rusnadi, menyodorkan saksi-saksi meringankan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/1). Sebanyak 23 saksi dihadirkan tim kuasa hukum Daeng. 22 saksi diantaranya merupakan saksi a de charge (meringankan) dan satu keterangan ahli. Tabrani yang saat bersaksi mengenakan pakaian putih-putih menilai perjuangan aeng layak diapresiasi. "Kalau terdakwa (Daeng) tidak memperjuangkan DBH Migas, maka tidak akan ada perubahan untuk Natuna," ujar Tabrani Rab yang sering disapa dengan nama Ongah itu.
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain tokoh Riau Merdeka, Tabrani Rab, mantan Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Darmawi Chaidir, tokoh LSM seperti Ketua Badan Perjuangan Rakyat Natuna Alias Kadir, kalangan PNS, serta pemuka agama. Sementara mantan Bupati Natuna Hamid Rizal yang juga diadili para persidangan yang sama tidak mengajukan saksi.
Tabrani Rab saat memberikan kesaksian mengungkapkan, Daeng telah berjasa bukan hanya bagi Natuna tetapi juga bagi keutuhan NKRI. Menurut Tabrani, gejala-gejala separatisme. Menurut Tabrani, langkah Daeng memperjuangkan dana bagi hasil migas untuk Natuna dirasa efektif meredam benih separatisme.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana APBD Natuna yang juga bupati non-aktif, Daeng Rusnadi, menyodorkan saksi-saksi meringankan pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?