Tokoh Riau Tuding Pemerintahan Jokowi Lakukan Genosida
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah tokoh menuding pemeritahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan genosida kepada masyarakat di Provinsi Riau. Sebab, pemerintah hingga saat ini membiarkan kebakaran hutan dan kabut asap yang menyelimuti Provinsi Riau.
“Membiarkan kebakaran hutan dan kabut asap itu sebagai tindakan pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap etnis Riau,” kata Anggota MPR RI asal Riau, Lukman Edy saat Dialog di Ruang Perpustakaan MPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan Jakarta, Senin (21/9).
“Perkembangan terakhir di Riau, sejumlah tokoh masyarakatnya sudah mengeluartkan pernyataan bahwa pembiaran oleh pemerintah terhadap kebakaran hutan dan kabut asap yang menyelimuti Provinsi Riau sebagai tindakan genosida,” kata Lukman Edy.
Menurut mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan, data terakhir dari Riau sudah lebih dari 27 ribu warga yang menderita infeksi saluran pernafasan akut.
Dia menambahkan, pembiaran terhadap kondisi terkini di Riau membangkitkan kembali petisi tokoh Riau Profesor Tabrani Rab tahun 1998 yang telah mendeklarasikan Riau merdeka.
“Yang saya tahu, setelah komunikasi kelompok Tabrani Rab terputus dengan tokoh Aceh Merdeka Hasan Tiro, kabut asap ini mendorong kedua belah pihak untuk kembali membangun komunikasi yang lebih intens,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah tokoh menuding pemeritahan Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan genosida kepada masyarakat di Provinsi Riau. Sebab, pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP