Tokoh Senior Gowa Mendapat Informasi Akurat soal Benda-benda Kerajaan
jpnn.com - MAKASSAR - Ketua DPRD Kabupaten Gowa masa bakti 1969-1971 dan 1971-1976, Prof HP Parawansa sangat menyesalkan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin, 26 September 2016.
Ia sangat terkejut menyaksikan peristiwa itu melalui berita media televisi nasional. Parawansa menyatakan, gedung DPRD adalah simbol pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
Apapun alasannya, pembakaran gedung tersebut adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak.
Mantan Rektor IKIP Ujung Pandang (sekarang UNM,) ini menyatakan, berdasarkan informasi akurat yang dimilikinya, istana dan benda-benda kerajaan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Gowa, di masa pemerintahan Bupati Kolonel Andi Tau sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Oleh Bupati Gowa Kolonel KS Masud, dengan persetujuan DPRD Gowa, istana dan benda-benda kerajaan dinyatakan sebagai Museum Negeri.
Setiap tahun, pada masa Iduladha, benda-benda kerajaan tersebut "nicera" dan dibuatkan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Bupati Gowa dan Ketua DPRD Gowa.
Parawansa juga menyatakan, oleh karena Gedung DPRD lama tidak mencukupi kebutuhan persidangan dan perkantoran, maka Ballalompoa dipilih sebagai gedung persidangan DPRD Kabupaten Gowa sampai selesainya gedung baru, yang kini terbakar.
Mengenai Rancangan Perda LAD Gowa, yang isinya dianggap kontroversial, sejak awal ia SUDAH berpendapat Ranperda tersebut kontra produktif dan dapat memicu pertentangan.
MAKASSAR - Ketua DPRD Kabupaten Gowa masa bakti 1969-1971 dan 1971-1976, Prof HP Parawansa sangat menyesalkan pembakaran Gedung DPRD Gowa, Senin,
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer