Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
jpnn.com - JAKARTA - Tokoh masyarakat Sumatera Barat Marhadi Effendi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berani memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar.
Menurut pria yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah itu, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.
“Ribuan warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5).
Marhadi mengatakan Irman Gusman merupakan warga dan tokoh Sumbar yang bisa membawa dan memperjuangkan aspirasi warga Sumbar.
"Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, organisasi massa besar di Sumbar," tuturnya.
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Seturut Marhadi, akibat sikap KPU itu pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar menjadi tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” katanya.
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang senada.
Apakah MK akan memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumbar?
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK