Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI

Rauda pun berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah klir (PTUN mengabulkan gugatan Irman), tetapi kok Pak Irman tidak dimasukkan. Saat itu waktunya juga masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
"Sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. Aneh sekali, ya,” imbuhnya.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara.
Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” katanya. (*/jpnn)
Apakah MK akan memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumbar?
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- Wamendagri Ribka Tegaskan Kabupaten Magetan Siap Laksanakan PSU