Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Rauda pun berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
“Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah klir (PTUN mengabulkan gugatan Irman), tetapi kok Pak Irman tidak dimasukkan. Saat itu waktunya juga masih memungkinkan dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
"Sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. Aneh sekali, ya,” imbuhnya.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara.
Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyarakat Sumbar,” katanya. (*/jpnn)
Apakah MK akan memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumbar?
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU