Tokopedia, Blibli, Bukalapak Bicara Soal Penjualan iPhone Ilegal
Senin, 11 April 2016 – 21:01 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist
Di antaranya adalah pada saat penjual mengunggah barang di website harus menyertakan informasi mengenai syarat dan ketentuan barang. Termasuk di dalamnya izin postel. "Kami pasti ingatkan teman-teman merchants karena memang itu (iPhone SE) belum ada izin resminya," akunya.
Sementara itu, pihak Mataharimall memilih bungkam tentang hal tersebut. Sambungan telepon maupun pesan singkat tak kunjung dibalas. (fab/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mark Zuckerberg Mengaku TikTok Sebagai Ancaman Serius Bagi Bisnis Meta
- Vivo V50 Versi Murah Meluncur di Indonesia, Sebegini Harganya
- WhatsApp Rilis Fitur Baru Untuk Paket Stiker
- Lewat Layanan Internet Gratis untuk Pendidikan, Telkomsat Wujudkan Pemerataan Digital
- Netflix Menguji Coba Fitur Pencarian Baru Berbasis OpenAI, Masih Terbatas di iOS
- Cinepolis Cinemas Merilis Virtual Cinema Experience dalam Gim Minecraft Bedrock