Tok...tok...tok... Eks Presiden Prancis Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, PARIS - Pengadilan Prancis, Senin (1/3) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Prancis Nicolas Sarcozy karena kasus suap. Dia dinyatakan bersalah atas kasus percobaan suap kepada penegak hukum dan kasus jual-beli jabatan.
Sarcozy menerima hukuman tiga tahun penjara dengan dua tahun penangguhan sehingga Hakim Ketua Christine Mee mengizinkan Sarcozy untuk ditahan di rumah dengan menggunakan gelang elektronik.
Dilansir dari Reuters, jaksa menyebutkan bahwa Sarcozy memberikan penawaran pekerjaan bergengsi untuk seorang hakim di Monaco.
Hal ini dilakukannya untuk memperoleh informasi penyelidikan tentang penerimaan dana ilegal dari pewaris L’Oreal Liliane Bettencourt saat kampanye yang dilakukannya pada pemilihan Presiden Prancis 2007.
Menurut Mee, Sarcozy memanfaatkan status dan hubungan yang dimilikinya. Meskipun Sarcozy sudah tidak lagi menjabat presiden, tetapi Sarcozy masih memiliki pengaruh di kalangan konservatif.
Sarcozy memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding. Saat meninggalkan pengadilan, Sarcozy memilih untuk tetap diam.(mcr9/jpnn)
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena kasus dugaan percobaan suap kepada hakim dan jual-beli pengaruh.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara