Tok...Tok…Tok… Konvensi ALB Kadin Dibatalkan

Tok...Tok…Tok… Konvensi ALB Kadin Dibatalkan
Kadin Indonesia (Logo). Foto :Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar.

Langkah ini diambil Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia menyusul melonjaknya kasus Covid-19.

Pembatalan itu diumumkan Panitia Munas VIII Kadin melalui surat yang ditujukan ke Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soestrisno.

Dalam suratnya, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil Pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19.

Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News