Tok...Tok…Tok… Konvensi ALB Kadin Dibatalkan

Tok...Tok…Tok… Konvensi ALB Kadin Dibatalkan
Kadin Indonesia (Logo). Foto :Yessy Artada/jpnn.com

Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 Nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin.

Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui.

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin,” demikian kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut.

Panitia Munas lalu mengingat agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB.

Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.

“Jika ternyata ada pihak lain tetap melaksanakan konvensi Anggota ALB Kadin, maka segala risiko, keabsahan, dan termasuk sanksi pidana, sepenuhnya di luar tanggung jawab Panitia Munas VIII Kadin," demikain surat tersebut.

Konvensi ALB Kadin ini awalnya direncanakan digelar di Balai Sidang Jakarta Convention Centre pada Jumat (25/6). Konvensi ALB dilakukan sebelum Munas Kadin untuk memilih asosiasi yang akan menjadi peserta dalam forum musyawarah tertinggi para pengusaha Indonesia itu.

Konvensi akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dipilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News