Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kembali Gelar Aksi Mogok

Tolak Angkutan Online, Sopir Angkot Kembali Gelar Aksi Mogok
Angkot. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandar Lampung (P3ABL) terus menyuarakan penolakan terhadap keberadaan ojek online.

Kemarin, untuk kali kesekiannya, seluruh angkutan kota (angkot) menggelar aksi mogok.

Aksi itu digelar untuk menyoroti masalah perizinan ojek online.

Sejak pukul 09.00 WIB, Tugu Adipura, Enggal, Bandarlampung, telah ramai oleh kehadiran awak angkot. Dalam aksi damai itu, anggota P3ABL sepakat untuk tak membawa seluruh angkot.

Ketua P3ABL Daud Rusli mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan angkutan online seperti Grabcar, Gocar, atau Uber Mobil karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.

’’Kami hanya mempertanyakan izin dari ojek online. Kan dalam aturan yang lama dan Permenhub 108 yang baru juga tidak ada. Tetapi, mereka tetap beroperasi," keluh Daud.

Dijelaskan, dalam Permenhub Nomor 108/2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak mencantumkan ojek sebagai salah satu jenis angkutan online.

Terlebih ojek online juga dinilai telah melewati wilayah operasional angkot di jalan protokol Bandarlampung.

Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandar Lampung (P3ABL) terus menyuarakan penolakan terhadap keberadaan ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News