Tolak Asas Dominus Litis, BEM Nusantara DIY: Bisa Lemahkan Fungsi Lembaga Lain

Tolak Asas Dominus Litis, BEM Nusantara DIY: Bisa Lemahkan Fungsi Lembaga Lain
Spanduk BEM Nusantara Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengedali perkara dalam RKUHAP di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (17/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengedali perkara dalam RKUHAP.

Koordinator BEM Nusantara DIY, Rafli Ilham menjelaskan pihaknya khawatir jika asas itu diterapkan, Kejaksaan akan menjadi lembaga superbody dan berpotensi terjadi tumpang tindih penyidikan dengan lembaga lain seperti KPK dan Polri.

"Bahaya asas dominus litis jika diterapkan di Indonesia saat ini, karena tantangan hukum kita belum siap. Terkhusus di wilayah intensif Kejaksaan. Masih banyak kepentingan di sana. Di sisi lain, kejaksaan kita masih di bawah eksekutif dan itu menyebabkan tidak terjadinya transparansi," kata Rafli dikutip JPNN.com, Selasa (18/2).

Dia juga menyebutkan Kejaksaan bisa terjebak dalam abuse of power jika menjadi lembaga superbody.

"Karena ada tumpang tindih kekuasaan dan juga ada dominasi kekuasaan, otomatis, jelas, dan pasti fungsi-fungsi institusi lain seperti kepolisian dan juga KPK akan dilemahkan oleh kejaksaan ini," jelasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie meminta agar negara tidak terburu-buru menerapkan asas Dominus Litis ke Kejaksaan.

"Saya kira juga harus hati-hati, harus jangan terburu-buru. Menurut saya dominus litis di beberapa negara sudah dan itu wajar. Namun, dalam konteks Indonesia juga harus ada banyak pertimbangan," kata Gugun.

Dia menjelaskan jika asas itu diterapkan di Kejaksaan, nantinya akan menjadi sumber korupsi kekuasaan sehingga tumpang tindih dengan lembaga lain.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Yogyakarta menolak penerapan asas dominus litis atau pengedali perkara dalam RKUHAP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News