Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

“Terjadinya peristiwa tersebut menimbulkan kendala bagi Jaksa selaku Dominus Litis dalam menangani perkara pidana,” ungkap Faris
Di sisi lain, Faris menilai bahwa terkadang ada pula celah rawan yang dilakukan oleh oknum dalam proses pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke penuntut umum (kejaksaan) kerap terjadi bahwa berkas perkara tidak dapat diproses lantaran tidak didukung dengan adanya 'pelicin' yang dikemas dengan alasan berkas belum lengkap (P-19), sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik dengan memberikan catatan.”
Mata rantai praktik-praktik kotor oleh oknum dalam sistem peradilan pidana tersebut, menurut Faris diperlukan pembaharuan terhadap hukum acara pidana dengan menuangkan Prinsip Dominus Litis dalam hukum acara pidana yang baru. Agar terjadi hubungan yang sinergi dan koordinasi yang terpadu antara penyidik dengan penuntut umum.
“Di samping itu perlu ketegasan soal batasan waktu penanganan perkara pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Agar jangan sampai terjadi adanya perkara yang "menggantung" di tingkat penyidikan. Hal tersebut tentunya merugikan banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Dosen dan Praktisi Hukum Faris Satria Alam menerangkan bahwa efek negatif Dominus Litis dalam berpotensi menyebabkan Absolutely Power.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV