Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power
![Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Praktisi Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/05/25/forum-mahasiswa-anti-korupsi-menuntut-kejaksaan-agung-kejagu-pt4f.jpg)
“Terjadinya peristiwa tersebut menimbulkan kendala bagi Jaksa selaku Dominus Litis dalam menangani perkara pidana,” ungkap Faris
Di sisi lain, Faris menilai bahwa terkadang ada pula celah rawan yang dilakukan oleh oknum dalam proses pelimpahan berkas perkara oleh penyidik ke penuntut umum (kejaksaan) kerap terjadi bahwa berkas perkara tidak dapat diproses lantaran tidak didukung dengan adanya 'pelicin' yang dikemas dengan alasan berkas belum lengkap (P-19), sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik dengan memberikan catatan.”
Mata rantai praktik-praktik kotor oleh oknum dalam sistem peradilan pidana tersebut, menurut Faris diperlukan pembaharuan terhadap hukum acara pidana dengan menuangkan Prinsip Dominus Litis dalam hukum acara pidana yang baru. Agar terjadi hubungan yang sinergi dan koordinasi yang terpadu antara penyidik dengan penuntut umum.
“Di samping itu perlu ketegasan soal batasan waktu penanganan perkara pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Agar jangan sampai terjadi adanya perkara yang "menggantung" di tingkat penyidikan. Hal tersebut tentunya merugikan banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Dosen dan Praktisi Hukum Faris Satria Alam menerangkan bahwa efek negatif Dominus Litis dalam berpotensi menyebabkan Absolutely Power.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Akademisi Unpam: Dominus Litis Berpotensi Sebabkan Abuse of Power
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian