Tolak BAP Karena Tekanan
JAKARTA – Sekda Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Azirwan, mencabut pengakuannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat masih berstatus tersangka. Azirwan mengaku terpaksa membuat pengakuan yang berbeda dengan fakta di persidangan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/8), ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago mempertanyakan keberadaan surat pernyataan yang dibuat Azirwan pada 14 Juli 2008 yang diserahkan ke majelis dan juga Jaksa Penuntut Umum KPK.
Azirwan mengakui bahwa surat pernyataan yang ditulis tangan bermaterai itu benar adanya. Menurutnya, alasan pembuatan surat itu karena pengakuannya di BAP saat diperiksa dengan status tersangka berbeda dengan pengakuaan saat di persidangan dan juga saat diperiksa sbagai saksi untuk tersnagka atas nama Al Amin Nur Nasution.
"Mengapa saudara terdakwa membuat surat pernyataan itu?" tanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago. Menurut Azirwan, dirinya terpaksa membuat pengakuan yang berbeda saat diperiksa sebagai tersangka di KPK karena adanya tekanan dari pihak lain. "Ada seseorang yang menelpon saya dan memaksa membuat pengakuan yang berbeda dengan kenyataan yang ada," ujar Airwan. Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Tipikor Dudu Duswara lantas menanyakan pihak mana yang telah memaksa Azirwan membuat pengakuan yang bertolak belakang dengan fakta. Hanya saja Azirwan enggan menyebutkannya.
"Apakah yang dimaksud itu Al Amin?" tanya Dudu yang langsung dijawab Azirwan dengan gelengan kepala. Demikian pula saat Dudu menanyakan apakah pihak yang menekan itu adalah pimpinan Komisi IV DPR, Azirwan juga membantahnya.
Suwarji menyebutkan, dalam BAP saat diperiksa sebagai tersangka Azirwan tidak mengakui aliran dana ke Al Amin. "Namun justru disurat pernyataan ini terdakwa mengakui dan menyebutkan secara rinci. Itu tidak masalah bagi JPU karena memperkuat fakta dan bukti yang ada," ujar Suwarji yang ditemui usai persidangan.
JAKARTA – Sekda Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Azirwan, mencabut pengakuannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar